Tabel & Tarif Pajak Penghasilan


Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan nomor 38 tahun 2008 Pasal 7 yang menyebutkan sebagai berikut :
  1. Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
    1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
    2. Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
    4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
      • Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
      • Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
  2. Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Secara skematis berikut di jelaskan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) :



Besaran tarif pajak penghasil telah mengalami perubahan, untuk menghitung besaran pajak yang terhutang, dasar pehitungan Pajak Penghasilan sesuai dengan  UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku tahun 2022,