Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan nomor 38 tahun 2008 Pasal 7 yang menyebutkan sebagai berikut :
- Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
- Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
- Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
- Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Secara skematis berikut di jelaskan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) :
Besaran tarif pajak penghasil telah mengalami perubahan, untuk menghitung besaran pajak yang terhutang, dasar pehitungan Pajak Penghasilan sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku tahun 2022,

