(Penghasilan)
adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
/* Ketentuan Umum dan Tata Cara Perjakan Pasal 1 ayat (22)
(Pajak Pertambahan Nilai - PPN)
adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang dikompensasikan yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
/* Ketentuan Umum dan Tata Cara Perjakan Pasal 1 ayat (23)