PPh Pasal 23 (PPh-23)


Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 
Tidak semua jenis jasa yang dikenakan PPh 23, PPh Pasal 23 ini umumnya terjadi pada saat terjadi transaksi antara pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) dengan yang menerima penghasilan (seperti penjual atau pemberi jasa), dan pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan pajak yang akan dipotong tersebut ke negara.

Sebagai pemungut PPh pasal 23, wajib untuk menerbitkan Bukti Potong Pph pasal 23 dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada pihak yang melakukan transaksi atau pihak yang dikenakan PPh pasal 23 tersebut.

yang menjadi Objek PPh Pasal 23 adalah :

  1. Dividen.
  2. Bunga.
  3. Royalti.
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23 antara lain :
  1. Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank
  2. Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD.
  4. SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya
  5. Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan
Pihak pemotong PPh Pasal 23:
  1. Badan pemerintah;
  2. Subjek pajak badan dalam negeri;
  3. Penyelenggara kegiatan;
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
  6. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: 
  1. Wajib pajak dalam negeri;
  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Sesuai dengan PMK No. 141/PMK.03/2015, yang dikenakan Pajak PPh 23 terdiri dari :
  1. Penilai (appraisal);
  2. Aktuaris;
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Hukum;
  5. Arsitektur;
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape; 
  7. Perancang (design);
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Penebangan hutan;
  13. Pengolahan limbah;
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Perantara dan/atau keagenan;
  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  18. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19.  Mixing film;
  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Internet termasuk sambungannya;
  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
  28. Maklon;
  29. Penyelidikan dan keamanan;
  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Pembasmian hama;
  33. Kebersihan atau cleaning service;
  34. Sedot septic tank;
  35. Pemeliharaan kolam;
  36. Katering atau tata boga;
  37.  Freight forwarding;
  38. Logistik;
  39. Pengurusan dokumen;
  40. Pengepakan;
  41. Loading dan unloading;
  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Pengelolaan parkir;
  44. Penyondiran tanah;
  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Pemeliharaan tanaman;
  48. Permanenan;
  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
  50. Dekorasi;
  51. Pencetakan/penerbitan;
  52. Penerjemahan;
  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Pelayanan pelabuhan;
  55. Pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Pengelolaan penitipan anak;
  57. Pelatihan dan/atau kursus;
  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Sertifikasi;
  60. Survey;
  61. Tester;
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Mulai September 2020 berlaku KEP-368/PJ/2020 yang berisi kewajiban bagi semua Wajib Pajak, untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-bupot DJP Online

Pembayaran PPh 23

Untuk melakukan  pembayaran PPh 23, oleh pihak pemotong bisa melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dengan jatuh tempo pembayaran PPh 23 setiap pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelum melakukan pembayaran pihak pemotong harus membuat ID Billing melalui aplikasi OnlinePajak.