Pajak final atau PPh final adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak langsung saat menerima penghasilan yang langsung disetorkan oleh Wajib Pajak.
Dasar pertimbangan ditetapkannya Pajak Penghasilan Final antara lain adalah untuk menyederhanakan pengenaan pajak penghasilannya dari usaha yang dijalankan dan untuk memudahkan wajib pajak serta mengurangi beban administrasi. Pajak penghasilan final dihitung langsung sebagai satu kesatuan tanpa dikaitkan dengan perhitungan penghasilan lainnya.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan nomor 38 tahun 2008 Pasal 4 ayat (2), yang termasuk objek pajak penghasilan final adalah :
- penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- penghasilan berupa hadiah undian;
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
- penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
- Kesederhanaan dalam pemungutan pajak;-berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
- Pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan-memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Pajak Penghasilan yang bersifat final dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak atas berbagai jenis penghasilan yang diperoleh selama satu tahun, dan tidak lagi diikutsertakan pada saat penghitungan PPh terutang tahunan karena pajaknya bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang.
Pada PPh final, jumlah pajak yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT tahunan.
Biaya yang dikenakan terkait dengan penghasilan, tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan PPh final baik itu dipotong ataupun disetor sendiri bukanlah suatu pembayaran di muka atas PPh yang terhutang dan sudah dianggap sebagai bentuk pelunasan, sehingga wajib pajak yang telah dipotong atau menyetorkan sendiri PPh final yang terhutang dianggap telah melunasi kewajiban pajaknya.
PPh final tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam, biaya yang berkaitan untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangkan.Tarif PPh final ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK)