Pengertian Tentang Pajak Penghasilan (Pph)



Dalam undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 yang sudah mengalami perubahan-perubahan sejak tahun 1983 diterangkan selain objek, dan subjek pajak penghasilan juga menerangkan tentang mana yang termasuk objek pajak atau yang tidak termasuk subjek pajak. Penjelasan tersebut dibuat untuk memudahkan setiap masyarakat yang telah memiliki kriteria sebagai wajib pajak dan sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau siapa saja yang akan mempelajari, mengenal serta memahami lebih jauh tentang Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan menurut UU PPh nomor 36 dimaknai bahwa penghasilan dapat dilihat dari sumbernya baik yang sifatnya berkesinambungan dan tidak berkesinambungan (Penghasilan lain-lain). Tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud tersebut adalah selain tambahan dalam bentuk uang (hasil perkerjaan, kegiatann usaha, penghasilan modal berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah) juga dapat berupa kenaikan neto kekayaan berupa tabungan.

menurut UU Pajak Penghasilan nomor 38 tahun 2008 Pasal 8, di jelaskan tentang ketentuan lainnya sebagai berikut:

  1. Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
  2. Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
    1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
    2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
  3. Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
  4. Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

Demikian penjelasan singkat tentang pengertian Pajak Penghasilan, semoga bermanfaat