Tunjangan adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas dan sebagai insentif. Misalnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan,
Macam-macam tunjangan sebagai berikut:- Tunjangan Jabatan, Tunjangan ini diberikan kepada karyawan atas sebuah jabatan yang melekat kepadanya di dalam perusahaan atau instansi. Tunjangan diberikan karena tanggung jawab yang harus ditanggung oleh yang bersangkutan lebih besar daripada karyawan lainnya. Tunjangan jabatan dibedakan menjadi 2 yaitu struktural dan fungsional.Tunjangan Umum. Bisa dikatakan tunjangan umum adalah kebalikan dari tunjangan jabatan. Tunjangan umum diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan yang tidak mengemban jabatan apapun. Tunjangan ini diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada karyawannya.
- Tunjangan Keluarga, seperti namanya tunjangan keluarga maka tunjangan tersebut diberikan kepada karyawan yang statusnya sudah berkeluarga. Contohnya tunjangan istri dengan syarat jika dia tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan.
- Tunjangan Kesehatan, bisa dikatakan tunjangan kesehatan paling sering diberikan oleh perusahaan melalui BPJS. Tunjangan ini diberikan dari perusahaan untuk karyawannya dalam kaitannya dengan kesehatan mereka. Tunjangan diberikan untuk menunjang kesehatan para pekerja agar produktivitasnya terjaga. Bentuk tunjangan kesehatan misalnya pembiayaan untuk check-up berkala oleh karyawan agar kondisi kesehatan tetap terjaga sehingga bisa bekerja dengan baik.
- Tunjangan Pensiun, tunjangan pensiun diberikan kepada karyawan dengan tujuan agar yang bersangkutan bisa tetap bertahan hidup ketika memasuki usia senjanya. Tunjangan akan diberikan ketika karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun.
- Tunjangan Hari Raya, pada umumnya THR diberikan ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tujuan dari pemberian THR adalah untuk memberikan kesejahteraan dan bekal pada karyawan agar bisa membeli kebutuhan dalam rangka merayakan hari raya.
- Tunjangan Makan Siang, Beberapa perusahaan juga memberikan tunjangan makan siang kepada para karyawannya. Tunjangan ini termasuk jenis tunjangan tidak tetap yang diberikan kepada karyawan berdasarkan pada kehadirannya atau absensi. Karyawan hanya akan menerima tunjangan makan siang kalau hadir di kantor pada hari itu. Karyawan yang tidak masuk tidak akan mendapatkan tunjangan ini. Tunjangan makan siang biasa disebut sebagai uang makan walaupun bentuknya bisa saja diberikan berupa makan siang bukan uang.
- Tunjangan Transportasi, merupakan tunjangan tidak tetap dan hanya diberikan apabila karyawan yang bersangkutan masuk kerja. Pemberian tunjangan transportasi ini bertujuan agar karyawan bisa lebih mudah menjangkau lokasi kerja atau kantor. Tunjangan bisa diberikan dalam bentuk uang atau kendaraan antar jemput karyawan.
- Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan, jika ada), bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, dalam hal ini bisa tunjangan PPh 21 penuh atau sebagian maka jumlah tunjangan PPh 21 ini merupakan komponen penambah penghasilan bruto. Sedangkan metode perhitungan gaji bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih atau gross-up
- Tunjangan BPJS (yang dibayarkan perusahaan, jika ada), bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan BPJS (JKK, JK, JP, JKes) secara penuh dengan metode perhitungan gaji bersih atau gross up, maka tunjangan ini dijadikan komponen penambah penghasilan bruto. Yang termasuk dalam Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan
- BPJS adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan lembaga nirlaba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap warga negara Indonesia dan asing yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS. Iuran BPJS ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji atau upah (tidak dijelaskan dalam peraturan bahwa apakah gaji ini merupakan gaji pokok, gaji bruto, gaji bersih, dsb) yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Iuran BPJS yang termasuk dalam komponen cara perhitungan PPh 21 ini terdiri dari:
- Jaminan Kematian (JK), Jaminan kematian ini diperuntukkan bagi para ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Perusahaan diwajibkan untuk menanggung iuran program JK sebesar 0,3% dari gaji.
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan), Jaminan kesehatan merupakan BPJS Kesehatan yang memang wajib untuk diikuti oleh semua Wajib Pajak. Tarif iuran Jaminan Kesehatan ini sebesar 5% dari gaji setiap bulan dengan 4%-nya dibayarkan oleh perusahaan dan 1% oleh si karyawan. Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah 2 kali PTKP dengan status kawin dengan 1 anak. Untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri dari anak keempat dan seterusnya, orang tua dan mertua, besarnya iuran adalah 1% per orang dari gaji/upah.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kecelakaan kerja merupakan kompensasi bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja saat berangkat kerja hingga sampai kembali di rumah atau penyakit yang juga berhubungan dengan pekerjaan. Berikut ini adalah besaran iuran JKK yang dibayarkan oleh perusahaan.
- Kelompok I : premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
- Kelompok II : premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
- Kelompok III : premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
- Kelompok IV : premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
- Kelompok V : premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan
- Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa tunjangan adalah kompensasi di luar gaji pokok yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya. Mengenai bagaimana sistem pemberian dan besarannya tergantung kepada perusahaan masing-masing