Menurut UU Pajak Penghasilan 38 tahun 2008, yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, serta warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Orang Pribadi.
- Subjek pajak dalam negeri dan;
- Subjek pajak luar negeri.
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
Subjek pajak orang priadi luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek Pajak Warisan yang belum terbagi.
Subjek Pajak Badan.
- Subjek Pajak Badan dalam negeri dan ;
- Subjek Pajak Badan luar negeri
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
Subjek Pajak Badan luar negeri adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
- Tempat kedudukan manajemen;
- Cabang perusahaan;
- Kantor perwakilan;
- Gedung kantor;
- Pabrik;
- Bengkel;
- Gudang;
- Ruang untuk promosi dan penjualan;
- Pertambangan dan penggalian sumber alam;
- Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
- Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
- Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
- Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
- Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Bukan Subjek Pajak Penghasilan
Menurut UU nomor 38 Pajak Penghasilan Pasal 2 dikatakan bahwa yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan yaitu :
- Kantor perwakilan negara asing;
- Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang disebutkan pada poin 3 diatas, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.