Tarif PPh Pasal 15 (PPh-15)

Tarif Charter Penerbangan Dalam Negeri
PPh terutang = 30% x norma Penghitungan Penghasilan NettoNorma Penghitungan Penghasilan Netto = 6% x Peredaran Bruto Sehingga tariff efektif 
PPh Terutang = 1,8 % x Peredaran Bruto (1,8% - berasal dari 6% x 30%).

Tarif Pelayanan Dalam Negeri
PPh terutang = 30% x norma Penghitungan Penghasilan Netto
Norma Penghitungan Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto 
Sehingga tariff efektif PPh Terutang = 1,2 % x Peredaran Bruto dan bersifat final.
(1,2% - berasal dari 4% x 30%). 

Tarif Pelayaran Luar Negeri
Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto.

Tarif Kantor Perwakilan Dagang Asing
Penghasilan neto = 1% dari nilai ekspor bruto
Pajak Penghasilan Terutang sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

Tarif Kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak
Penghasilan neto sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).
PPh terutang sebesar 2,1% dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan, barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials). 
Ketentuan tarif norma sebesar 7% (tujuh persen) berlaku sepanjang Wajib Pajak tidak mengadakan Perjanjian Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenderal Pajak.