PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. tujuannya adalah agar supaya Wajib Pajak tidak terkena pajak ganda, yang mana Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak asetnya di luar negeri.
PPh Pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri. Syarat utamanya adalah nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
- Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.
- Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.
- Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
- Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
- Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.
- Keuntungan dari pengalihan aset tetap.
- Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).
Jika nilai pajak di luar negeri yang telah digunakan sebagai kredit pajak di Indonesia, berkurang atau dikembalikan kepada Wajib Pajak, sehingga nilai kreditnya kurang untuk menutup pajak terhutang tersebut, maka Wajip Pajak harus membayar sejumlah jumlah pajak yang terhutang tersebut ke kantor pelayanan pajak Indonesia. Apabila penghasilan luar negeri mengalami perubahan, maka wajib pajak diharuskan melakukan pembetulan SPT tahun pajak yang bersangkutan
Wajib Pajak dapat melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 24, apabila
- Adanya koreksi di luar negeri, yang menyebabkan pajak atas penghasilan terutang di luar negeri dilaporkan lebih besar dalam SPT Tahunan, yang menyebabkan pajak di luar negeri menjadi kurang bayar, yang berakibat PPh yang di Indonesia menjadi kurang bayar.
- Jika koreksi yang terjadi menyebabkan penghasilan terutang luar negeri lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT, maka akan menyebabkan laporan pajak luar negeri lebih bayar.
- Adanya koreksi ini mengakibatkan PPh terutang di Indonesia juga menjadi lebih kecil. Akibatnya PPh kelebihan bayar. Kelebihan ini bisa dikembalikan setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak yang lain.
Terhadap hal tersbut diatas maka wajib pajak dapat melakukan koreksi sendiri dengan melakukan pembetulan atas SPT. Jika pembetulan sudah dilakukan, maka bunga terutang atas pajak yang kurang dibayar tidak akan ditagih.