Tarif PPh Pasal 22

Peraturan terkait pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:

  1. Undang-Undang PPh Pasal 22
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang.

Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah 1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN) dipungut oleh:

  1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga- lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  2. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan dalam hal :

  1. pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur;
  2. pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos
  3. Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh berdasarkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
  4. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk termasuk impor yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)

Atas impor:
  1. Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
  2. non-API = 7,5% x nilai impor;
    1. yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
    2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD 
    3. 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
  1. Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
  2. Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
  3. Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
  4. Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
  1. Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
  2. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan sebesar = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
  3. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API ditetapkan = 0,5% x nilai impor.

Atas penjualan

  1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
  2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
  3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
  4. Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari harga jual sebesar Rp 5.000.000.000.- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. (tarif Pph-22 atas penjualan dari angka 1-5 masing-masing sebesar  5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM). Dan untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.
  6. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  7. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  8. Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  9. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.
  10. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
  11. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22

Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut :

Atas bahan bakar minyak sebesar :

  1. 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
  2. 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
  3. 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2).
  4. Bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
  5. Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, yaitu:

  1. Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
  2. Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
  3. Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
  4. Otomotif (tidak termasuk alat berat) = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  5. Obat = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)