Perhitungan PPh Pasal 22 (PPh-22)

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Contoh Perhitungan PPh-22 atas perdagangan Barang :

Soal-1:

Tuan Ali yang berkedudukan di Jakarta, usahanya adalah sebagai pemasok alat-alat tulis, salah satu pelanggannya adalah PT ABC yang berkedudukan di kota Depok. pada tanggal 5 Juli 2021 Tuan Ali melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT ABC Kota Depok ?

Jawab Soal-1

Nilai kontrak termasuk PPN                                     = Rp11.000.000,-

DPP (100/110 x Rp.11.000.000)                               = Rp10.000.000,-

PPN dipungut (10% x Rp.10.000.000)                     = Rp1.000.000,-

PPh-22 yang dipungut =1,5% x Rp.10.000.000,-     = Rp150.000,-


Contoh Perhitungan PPh-22 atas Impor Barang :

Soal-2:

Pada tanggal 5 Maret 2019, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.

Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?

Jawab Soal-2

a. Harga faktur (cost)                                                      US$100.000

b. Biaya asuransi (insurance) (5% x US$100.000)      US$    5.000

c. Biaya angkut (freight) (10% x US$100.000)            US$  10.000

CIF (cost, insurance & freight) (a+b+c)                      US$115.000 

Perhitungan dalam Rupiah

d. CIF (dalam rupiah) (US$115.000 x Rp10.000)         Rp1.150.000.000

e. Bea masuk                 (20% x Rp1.150.000.000) Rp    230.000.000

f. Bea masuk tambahan (10% x Rp1.150.000.000) Rp    115.000.000

 Nilai Impor                                             (d+e+f)         Rp1.495.000.000

Memiliki API (Angka Pengenal Impor)

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC, (2,5% x Nilai Impor):

2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000

Tidak Memiliki API (Angka Pengenal Impor)

Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC (7,5% x Nilai Impor):

7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000


Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu

Soal-3

Pada bulan Agustus, PT Semen Sejahtera menjual hasil produknya kepada PT Indah Selalu  senilai Rp825.000.000. harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.Berapa PPh 22 yang dipungut PT Indah Selalu?

Jawab Soal-3:

Harga Produksi yang dijual PT Semen Sejahtera sebesar Rp.825.000,-

DPP PPN = (100/110) x Rp825.000.000            Rp.750.000.000,-

PPh-22 yang dipungut sebesar 0,25% x Rp750.000.000,- = Rp.1.875.000


Soal-4

Pada bulan April, PT Gyana yang bergerak dalam industri kertas menjual hasil produksinya senilai Rp550.000.000 kepada PT Halimun. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%. Berapa PPh 22 yang dipungut PT Halimun?

Harga Kertas yang dijual PT Gyana sebesar Rp.550.000.000,-

DPP PPN = (100/110) x Rp550.000.000            Rp.500.000.000,-

PPh-22 yang dipungut sebesar 0,25% x Rp500.000.000,- = Rp.1.250.000


Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina

Soal-5 :

PT Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp300.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada non-SPBU. Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut?

Jawab Soal-5:

PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak adalah:
0,3% x Rp 300.000.000 = Rp900.000