PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Contoh Perhitungan PPh-22 atas perdagangan Barang :
Soal-1:
Tuan Ali yang berkedudukan di Jakarta, usahanya adalah sebagai pemasok alat-alat tulis, salah satu pelanggannya adalah PT ABC yang berkedudukan di kota Depok. pada tanggal 5 Juli 2021 Tuan Ali melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT ABC Kota Depok ?
Jawab Soal-1
Nilai kontrak termasuk PPN = Rp11.000.000,-
DPP (100/110 x Rp.11.000.000) = Rp10.000.000,-
PPN dipungut (10% x Rp.10.000.000) = Rp1.000.000,-
PPh-22 yang dipungut =1,5% x Rp.10.000.000,- = Rp150.000,-
Contoh Perhitungan PPh-22 atas Impor Barang :
Soal-2:
Pada tanggal 5 Maret 2019, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.
Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?
Jawab Soal-2
a. Harga faktur (cost) US$100.000
b. Biaya asuransi (insurance) (5% x US$100.000) US$ 5.000
c. Biaya angkut (freight) (10% x US$100.000) US$ 10.000
CIF (cost, insurance & freight) (a+b+c) US$115.000
Perhitungan dalam Rupiah
d. CIF (dalam rupiah) (US$115.000 x Rp10.000) Rp1.150.000.000
e. Bea masuk (20% x Rp1.150.000.000) Rp 230.000.000
f. Bea masuk tambahan (10% x Rp1.150.000.000) Rp 115.000.000
Nilai Impor (d+e+f) Rp1.495.000.000
Memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC, (2,5% x Nilai Impor):
2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000
Tidak Memiliki API (Angka Pengenal Impor)
Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC (7,5% x Nilai Impor):
7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu
Soal-3
Pada bulan Agustus, PT Semen Sejahtera menjual hasil produknya kepada PT Indah Selalu senilai Rp825.000.000. harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.Berapa PPh 22 yang dipungut PT Indah Selalu?
Jawab Soal-3:
Harga Produksi yang dijual PT Semen Sejahtera sebesar Rp.825.000,-
DPP PPN = (100/110) x Rp825.000.000 Rp.750.000.000,-
PPh-22 yang dipungut sebesar 0,25% x Rp750.000.000,- = Rp.1.875.000
Soal-4
Pada bulan April, PT Gyana yang bergerak dalam industri kertas menjual hasil produksinya senilai Rp550.000.000 kepada PT Halimun. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%. Berapa PPh 22 yang dipungut PT Halimun?
Harga Kertas yang dijual PT Gyana sebesar Rp.550.000.000,-
DPP PPN = (100/110) x Rp550.000.000 Rp.500.000.000,-
PPh-22 yang dipungut sebesar 0,25% x Rp500.000.000,- = Rp.1.250.000
Soal-5 :
Jawab Soal-5: