(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpanjakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
/* Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat (6)