Komponen Penambahan Penghasilan antara lain:
- Penghasilan Rutin
- Penghasilan Tidak Rutin
- Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan
- Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan, jika ada
- Gaji Pokok yaitu gaji dasar yang ditetapkan untuk melaksanakan satu jabatan atau pekerjaan tertentu pada golongan pangkat dan waktu tertentu.
- Tunjangan Yaitu penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas dan sebagai insentif. Misalnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dll.
Secara garis besar tunjangan dibagi menjadi 2 jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Pembagian jenis tunjangan ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor 7 yang diterbitkan pada tahun 1990 yang lalu. Berikut ini adalah penjelasannya:
- Tunjangan Tetap, yaitu tunjangan yang diberikan kepada karyawan secara berkala dari perusahaan terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya contohnya absensi.
- Tunjangan Tidak Tetap yaitu kompensasi baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung yang diberikan oleh perusahaan secara tidak rutin/ tidak tetap pada karyawan dan juga keluarganya dimana pembayarannya diberikan tidak bersamaan dengan gaji pokok.
- Bonus adalah tambahan penghasilan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham.
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan ( THR ) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan dengan perhitungan proporsional dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan
- Upah Lembur adalah tambahan upah yang dibayarkan perusahaan karena pekerja melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja normal yang telah ditentukan.
Komponen Pengurang Penghasilan antara lain:
I. Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya yang diasumsikan petugas perpajakan bahwa sebagai pegawai pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaannya. Karena itu ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 bahwa biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan atau Rp 6 juta setahun. Dari staf biasa sampai direktur berhak mendapatkan pengurang penghasilan bruto ini.
II. Biaya Pensiun
Biaya pensiun adalah pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun secara bulanan. Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 200.000,- per bulan atau Rp 2.400.000,- per tahun.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang merupakan komponen penting cara perhitungan PPh 21 2018 adalah jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah:
- Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.(lihat Tabel & Tarif PPh-21)