PPh Pasal 29 atau PPh 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang harus dibayarkan oleh WP pajak yang sudah tertulis dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang tersebut harus dibayarkan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.