Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan (SP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak. dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Masa (SPM) adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

Surat Pembeitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.