PPh Pasal 25 Badan

Pajak penghasilan atau PPh 25 badan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas keuntungan usaha

PPh 25 Badan  ini umumnya pajak yang dikenakan atas atas keuntungan hasil usaha, yaitu perhitungan  pendapatan (apa yang dihasilkan bisnis dalam penjualan) dikurangi dengan biaya operasional.Namun, biaya investasi modal seperti peralatan, mesin, dan bangunan tidak dapat dikurangkan. Sebaliknya, aset tersebut harus dikurangkan selama periode waktu yang lama, yang mana dapat menggembungkan Penghasilan Kena Pajak sehingga meningkatkan biaya modal. Segala upaya pengembalian kerugian operasional bersih, serta penilaian inventaris, juga berdampak pada basis pajak usaha.

Suatu perusahaan atau badan di Indonesia dianggap sebagai wajib pajak apabila perusahaan tersebut berbadan hukum atau berkedudukan di Indonesia, tak terkecuali, perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) dikenakan tarif pajak yang sama dengan wajib pajak dalam negeri.

Jenis badan atau perusahaan yang dibebani PPh 25 Badan adalah sebagai berikut:

  1. PT (Perseroan Terbatas)
  2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  3. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
  4. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
  5. Firma
  6. Koperasi
  7. Kongsi
  8. Persekutuan
  9. Perkumpulan
  10. Dana Pensiun
  11. Yayasan
  12. Ormas (Organisasi Masyarakat)
  13. Organisasi Sosial Politik
  14. KIK (Kontrak Investasi Kolektif)
  15. BUT (Bentuk Usaha Tetap)
  16. Organisasi, lembaga, dan bentuk badan lainnya yang serupa

Ada pula yang Bukan Tergolong Subjek PPh Badan, antara lain:

  1. Kantor Perwakilan Negara Asing
  2. Organisasi berskala internasional yang ditetapkan oleh Menkeu (Menteri Keuangan) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  3. Salah satu anggotanya adalah Indonesia
  4. Tidak memiliki kegiatan usaha untuk memperoleh penghasilan selain memberi pinjaman kepada pemerintah.
  5. Lembaga tertentu dari badan pemerintahan yang memenuhi persyaratan:
    1. Pembentukannya sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
    2. Sumber pembiayaannya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
    3. Penerimaan dana dimasukkan ke dalam anggaran Pemerintah Pusat maupun Daerah.
    4. Pemeriksaan pembukuan dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Pajak Penghasilan Pasal 25 dikenakan pada setiap wajib badan yang memiliki kegiatan usaha dengan mengangsur PPh setiap bulan.

Sistem angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak badan.

Secara garis besar, terdapat 3 golongan tarif PPh 25 Badan sesuai dengan tingkat penghasilan kotornya. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Apabila penghasilan bruto suatu badan tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah, maka tarif PPh yang dikenakan adalah 1% dikalikan dengan penghasilan kotor (gross income).
  2. Jika penghasilan antara 4,8 miliar hingga 50 miliar rupiah, maka tarif PPh yang dikenakan pada badan tersebut sebesar 25% – (0,6 Miliar ÷ penghasilan kotor) x PKP.
  3. Apabila penghasilan lebih dari 50 miliar rupiah, maka perhitungan PPh-nya dikenakan tarif sebesar 25% x PKP.