Tarif PPh Pasal 25 Orang Pribadi (Pengusaha) Tertentu
Tarif PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi (Pengusaha) Tertentu adalah sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.