PAJAK PENGHASILAN (Pph)

  • Home
  • Pendahuluan
    • Pengertian Pajak
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Kriteria Biaya
      • Termasuk Biaya
      • Tidak Termasuk Biaya
      • Komponen Biaya PPh-21
      • Komponen Tunjangan PPh-21
  • Jenis Pph
    • Pph Pasal 15
    • Pph Pasal 21
    • Pph Pasal 22
    • Pph Pasal 23
    • Pph Pasal 24
    • Pph Pasal 25 Orang Pribadi
    • PPh Pasal 25 Badan
    • Pph Pasal 26
    • Pph Pasal 29
  • Perhitungan Pph
    • Pph Pasal 15
    • Pph Pasal 21
      • Metode Perhitungan
        • Metode Gross
        • Metode Gross-Up
        • Metode Net
      • Komponen Pph-21
      • Upah Harian Lepas
      • Uang Lembur
      • THR
      • Gaji
      • Bonus
      • WNA
    • Pph Pasal 22
    • Pph Pasal 23
    • Pph Pasal 24
    • Pph Pasal 25 Orang Pribadi
    • Pph Pasal 25 Badan
    • Pph Pasal 26
    • Pph Pasal 29
  • Informasi Lain
    • Wajib Pajak
    • NPWP
    • Pajak Final
    • Kredit Pajak
    • Sanksi Pajak
    • Pelaporan Pajak
  • Istilah
    • Istilan Umum
    • Surat Ketetapan
    • Surat Pemberitahuan
    • Surat Keputusan
    • Surat Pajak Lainnya
  • Tarif PPh
    • PPh-15
    • PPh-21
    • PPh-22
    • PPh-23
    • PPh-25 Orang Pribadi Tertentu
    • PPh-25 Badan
    • PPh-26

Pph Final

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A UU Pajak Penghasilan nomor 38 tahun 2008.

at February 21, 2022
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home

About Me

My photo
Siswanda Natalaksana,SE,MM
View my complete profile
Powered by Blogger.